• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

Tidak Ada Gelar Perkara OTT KPK di UNJ

3 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK menyatakan pimpinan tidak pernah gelar perkara (ekspose) terkait dengan penindakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Tim pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke aparat penegak hukum lain,” kata Kepala Biro Humas KPK yang juga menjadi tim pendamping proses persidangan Aprizal, Febri Diansyah, Kamis (3/9).

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Febri mendampingi jalannya sidang etik terhadap terlapor Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal atas dugaan melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud atau yang dikenal sebagai “OTT ONJ” tanpa koordinasi.

Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

“Hal ini juga kami pandang perlu diurai lebih cermat agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan. Jika ada pelanggaran, dapat diproses lebih lanjut agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis,” kata Febri.

Saat “OTT UNJ” terjadi pada tanggal 20 Mei 2020 itu tim dari Direktorat Dumas KPK berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman, hingga verifikasi informasi yang diterima. Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK.

Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke Kantor KPK. Menurut Febri, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik sebenarnya adalah pelaksanaan tugas Dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud berdasarkan surat tugas sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

“Tim Dumas telah kembali ke kantor pada sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing, saat itu sedang bulan Ramadan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah,” kata Febri.

Dalam rentang pelaksanaan tugas Dumas tersebut, tidak seorang pun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK, tidak ada uang yang diamankan karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT.

“Persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ, menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami. Tim diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00—24.00 pada hari yang sama,” kata Febri menjelaskan.

Pada sidang ke-3 untuk Aprizal tersebut sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa Dewas KPK, yaitu berasal dari unsur pimpinan KPK (tiga orang), Deputi Bidang Penindakan Karyoto, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Herry Muryanto, Direktur Penyelidikan Endar Priyanto, Plt. Juru Bicara Penindakan Ali Fikri, pegawai dari Dumas, penyelidikan, dan unit terkait.

“Sesuai dengan Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, kami telah mengajukan ahli dan saksi agar dapat menjelaskan tentang hukum acara pidana, hukum administrasi negara, dan etika. Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut,” ungkap Febri.

Tim Pendamping selanjutnya juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango.

“Kami juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan,” kata Febri.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (8/9) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan terperiksa. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Lima Petugas BNN Tertimpa Bangunan

Next Post

Dokter dan Perawat Diundang Menonton Grand Prix

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In