• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dirjen Polpum Sesalkan Kerumunan saat Pendaftaran Bapaslon

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar: Foto: Istimewa

Kemendagri Minta KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Bapaslon

7 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyelenggara pemilihan baik itu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah untuk menindak tegas bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak mematuhi protokol COVID-19 saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Bahkan, penyelenggara pemilihan bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak) 2020, kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar, Senin (7/9).

Berita Lainnya

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Menurut Bahtiar, aturannya sudah jelas, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada, termasuk saat pendaftaran bapaslon. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar, mesti ada sanksi untuk efek jera.

“Aturannya sudah sangat jelas. Jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan COVID-19,” ucap Bahtiar menegaskan.

Mendagri Tito Karnavian, lanjut dia, sudah sering memperingatkan agar bakal pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke KPUD setempat. “Jangan sampai membawa massa banyak ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon tetap saja membawa massa pendukung. Ini jelas melanggar aturan,” paparnya.

Dia menambahkan, sebenarnya aturan penerapan protokal COVID-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.

“Jadi sekali lagi di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 bakal pasangan calon diduga melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

Hingga Minggu, tercatat 315 bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD. Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat.  Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal. Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.

Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

“Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” kata Fritz. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Wakil Ketua MPR sebut Pernyataan Puan Dipolitisasi

Next Post

Usman Ermulan Siap ‘Tempur’ Mencerahkan Jambi

Related Posts

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In