• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

19 Oktober 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Berbeda dengan Pilkada serentak jilid I tahun 2015 yang lalu, pada Pilkada serentak jilid II yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang, pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri.

Ali Wardana, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Devisi Pencalonan, ketika dihubungi wartawan mengungkapkan, pasangan calon boleh memasang APK tidak lebih dari 150 persen dari jumlah yang dipasang KPU. Sedangkan untuk jumlah APK yang dipasang KPU untuk masing-masing calon, baleho sebanyak lima buah, umbul-umbul 20 per kecamatan dan spanduk dua buah setiap desa.

Berita Lainnya

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

“Paslon boleh memasang atau mencetak APK sebanyak 150 persen dari yang kita buat, misalnya untuk umbul-umbul kita buat 20 per kecamatan, maka paslon boleh memasang 30 per kecamatan,” kata Ali Wardana. Selasa (18/10) lalu.

Sedangkan tempat pemasangan, kata Ali Wardana akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Pemasangan tidak boleh di sembarang tempat, apalagi di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah maupun sekolah.

“Intinya harus tetap memperhatikan etika, estetika dan keindahan,” kata Ali.

APK akan mulai dipasang jika sudah memasuki tahapan kampanye 28 Oktober 2016 mendatang, atau tiga hari setalah penetapan calon.

“Kita tanggal 24 Oktober penetapan calon, 25 Oktober penetapan nomor urut dan tanggal 26 dan 27 Oktober kita kasih kesempatan kepada paslon untuk membersihkan APK lama dan 28 Okotober kita akan mulai pasang APK resmi,” jelasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

Next Post

Jembatan Desa Bukit Harapan Akan Masuk Renja 2017

Related Posts

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In