• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

KPU: Paslon Boleh Pasang APK Sendiri

19 Oktober 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Berbeda dengan Pilkada serentak jilid I tahun 2015 yang lalu, pada Pilkada serentak jilid II yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang, pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri.

Ali Wardana, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, Devisi Pencalonan, ketika dihubungi wartawan mengungkapkan, pasangan calon boleh memasang APK tidak lebih dari 150 persen dari jumlah yang dipasang KPU. Sedangkan untuk jumlah APK yang dipasang KPU untuk masing-masing calon, baleho sebanyak lima buah, umbul-umbul 20 per kecamatan dan spanduk dua buah setiap desa.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Paslon boleh memasang atau mencetak APK sebanyak 150 persen dari yang kita buat, misalnya untuk umbul-umbul kita buat 20 per kecamatan, maka paslon boleh memasang 30 per kecamatan,” kata Ali Wardana. Selasa (18/10) lalu.

Sedangkan tempat pemasangan, kata Ali Wardana akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun. Pemasangan tidak boleh di sembarang tempat, apalagi di tempat-tempat yang dilarang seperti tempat ibadah maupun sekolah.

“Intinya harus tetap memperhatikan etika, estetika dan keindahan,” kata Ali.

APK akan mulai dipasang jika sudah memasuki tahapan kampanye 28 Oktober 2016 mendatang, atau tiga hari setalah penetapan calon.

“Kita tanggal 24 Oktober penetapan calon, 25 Oktober penetapan nomor urut dan tanggal 26 dan 27 Oktober kita kasih kesempatan kepada paslon untuk membersihkan APK lama dan 28 Okotober kita akan mulai pasang APK resmi,” jelasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Panwaslu Muarojambi Dianggap Over Kewenangan

Next Post

Jembatan Desa Bukit Harapan Akan Masuk Renja 2017

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In