• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

KPK Periksa Adik Ipar Mantan Sekretaris MA

5 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), yakni Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman, dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.

Dua orang yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).”Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (5/10).

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Diketahui, KPK pada hari Selasa (25/2) sempat menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.Keesok harinya, KPK juga menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya.

Adapun penggeledahan saat itu untuk mencari tersangka Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan pada hari Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan sampai saat ini.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, totalnya kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK pun pada hari Selasa (29/9) telah melimpahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Nurhadi dan Rezky ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum (KPK) KPK diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan terhadap keduanya diagendakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Kerinci, Pecatan TNI Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba

Next Post

Gema dan Johan Dituntut 20 Tahun Penjara

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In