• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari. Foto: Net

Mantan Pengacara Djoko Tjandra Dapat USD 50 Ribu dari Pinangki

25 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

MANTAN penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Terima 50 ribu dolar AS dari terdakwa,” kata Anita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11).

Berita Lainnya

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Anita menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari Djoko Tjandra melalui pihak swasta Andi Irfan Jaya dan dari jumlah tersebut sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) sudah diberikan kepada Anita Dewi Kolopaking pada 26 November 2019.

“Pinangki sempat ngomong bahwa akan dikasih 500 ribu dolar AS, saya memang berharap 500 ribu dolar AS tapi Pinangki mengatakan ‘belum, belum’ terima, yang saya ingat dia (Pinangki) mengatakan nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan Jaya akan dikasih tahu,” tambah Anita.

Anita mengaku menerima 50 ribu dolar AS tersebut di “lounge” Darmawangsa Essense Kebayoran Baru. “Dari perjalanan bandara ke rumah, saya sampaikan ke suami kita mau dibayar Djoko Tjandra, tinggal menunggu dari Andi Irfan Jaya. Saya minta suami saya antar saya ke tempat Pinangki, tapi saya kecewa waktu terima dari Pinangki belum dapat ‘legal fee’ seperti dia katakan karena Andi Irfan belum dapat,” ungkap Anita.

Anita pun bahkan akhirnya meminta Pinangki untuk meminjamkan uang kepada Anita karena sedang membutuhkan dana untuk biaya operasional. “Saya jadi berpikir kok saya pinjam uang dia? Harusnya saya terima ‘legal fee’ kok malah saya jadi pinjam uang dia,” tambah Anita.

Namun Anita mengaku menerima 50 ribu dolar AS dalam 5 blok yang masing-masing pecahan 100 dolar AS yang dibungkus di dalam amplop. “Saya pikir ini dari Djoko Tjandra. Saya tanyakan terus ke Pinangki ‘Mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum, kata bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya, tapi sampai jam 7 malam tidak ada kabar jadi saya agak dongkol karena saya dengar persis bapak (Djoko Tjanra) bilang titip ke Andi Irfan Jaya, tidak mungkin bapak bohong ke saya,” ungkap Anita.

Menurut Anita, karena desakannya tersebut, Pinangki pun mau meminjamkan uangnya ke Anita dan meminta Anita untuk datang ke apartemen Dharmawangsa sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat kami bertemu, saya tanya ‘Mbak masih belum dapat?’ kata Pinangki ‘belum bu Anita, belum juga, belum ada’. Saya pikir masa iya bapak kan mengatakan sudah titip, jadi saya punya feeling ada (uangnya) tapi Pinangki mengatakan belum, jadi itu pakai uang dia,” jelas Pinangki.

Dalam sidang 11 November 2020, Pinangki mengatakan tidak pernah memberikan 1 sen pun uang kepada Anita Kolopaking karena ia tidak berada di apartemen pada 26 November 2019, tapi berada di rumah orang tuanya di Sentul, Bogor.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Minta Cakada di Jambi untuk Jujur

Next Post

Buronan Korupsi UIN STS Akhirnya Kena Ringkus

Related Posts

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In