• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Shalat Idul Adha Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Warga Shalat Gunakan Masker Halau Corona/net

Menag Tutup Sementara Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat

2 Juli 2021
in HEADLINE

JAKARTA – Kementerian Agama akan mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

“Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7/2021).

Yaqut mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban.

Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.

Kini Kemenag menyebut bahwa shalat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.

“Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas,” ujarnya.

Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.

“Jadi takbiran di rumah saja,” kata dia.

Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.

Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Ribu Benur Pakai Mobil Mewah Digagalkan Polda Jambi

Next Post

Pegawai Nonesensial Wajib Kerja dari Rumah 100 Persen Selama PPKM Darurat

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In