• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Wiwid Iswhara Dituntut 5,6 Tahun Penjara, Fikri Riza: Bukan Berdasarkan Fakta Persidangan

27 Januari 2022
in HEADLINE

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan politisi PAN, Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi.

Wiwid dituntut bersama 3 rekannya sesama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tiga lainnya adalah, Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Tiga orang ini dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Alasan penuntut umum, dalam perkara ini, Wiwid tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang lain sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga Wiwid dituntut lebih berat.

“Seperti tertuang dalam hal memberatkan, Terdakwa 3, Wiwid Iswhara, tidak mengakui perbuatannya. Sehingga menjadi pertimbangan kami membedakan dengan terdakwa lain,” kata Penuntut Umum, Ahmad Hidayat Nurdin, kemarin, Rabu (26/1).

Empat terdakwa ini disebut menerima suap dari Zumi Zola dkk untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hidayat membacakan surat tuntutan.

Menjatuhkan masing-masing, Fakhrurrozi, 4 tahun 6 bulan; Arrakhmat Eka Putra, 4 tahun 6 bulan; Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara; Zainal Abidin, 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman,” kata penuntut umum.

Kuasa Hukum, Terdakwa Wiwid Iswhara, Fikri Riza, terkait kliennya yang dituntut paling tinggi menilai jika, tuntutan KPK hanya asumsi belaka.

“Bukan berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum. Karena mereka mendengar satu pihak saja. Yaitu saksi Kusnindar. Kusnindar mengatakan kalau Wiwid mendapat uang Rp 100 juta. Padahal Kusnindar tidak tahu secara pasti rumah Wiwid,” kata Fikri usai sidang

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Sidang ditunda hingga 9 Februari mendatang dengan agenda pembacaab nota pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Jbikita)

ShareTweetSend
Previous Post

Bensin Minyak Sawit Sebagai Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Next Post

Sah, Jambi dan Jatim Tandatangani MoU Misi Dagang dan Investasi

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In