• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Angin Segar untuk Pekerja di Jambi, UMP 2023 Akan Ditetapkan..

5 November 2022
in HEADLINE

Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi masih membahas usul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disampaikan oleh serikat pekerja di wilayahnya.

“Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari pada Sabtu, 5 November 2022.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menurut dia, sudah beberapa kali menggelar rapat dewan pengupahan tingkat provinsi untuk membahas penetapan upah minimum.

“Kami juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja dan buruh, kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2022 dan setelah itu Gubernur Jambi akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah minimum provinsi.

Dia mendorong dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota segera mengusulkan upah minimum di wilayah masing-masing dan menyampaikannya ke pemerintah provinsi.

Upah minimum di provinsi Jambi pada 2022 ditetapkan Rp2.649.034 atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Menjadi Rp12.239 Per Kilogram

Next Post

Mantap! Ada Temuan Cadangan Minyak dan Gas Baru di Sumatra Selatan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In