• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Angin Segar untuk Pekerja di Jambi, UMP 2023 Akan Ditetapkan..

5 November 2022
in HEADLINE

Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi masih membahas usul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disampaikan oleh serikat pekerja di wilayahnya.

“Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari pada Sabtu, 5 November 2022.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menurut dia, sudah beberapa kali menggelar rapat dewan pengupahan tingkat provinsi untuk membahas penetapan upah minimum.

“Kami juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja dan buruh, kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2022 dan setelah itu Gubernur Jambi akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah minimum provinsi.

Dia mendorong dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota segera mengusulkan upah minimum di wilayah masing-masing dan menyampaikannya ke pemerintah provinsi.

Upah minimum di provinsi Jambi pada 2022 ditetapkan Rp2.649.034 atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Menjadi Rp12.239 Per Kilogram

Next Post

Mantap! Ada Temuan Cadangan Minyak dan Gas Baru di Sumatra Selatan

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In