• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Angin Segar untuk Pekerja di Jambi, UMP 2023 Akan Ditetapkan..

5 November 2022
in HEADLINE

Jambi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi masih membahas usul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disampaikan oleh serikat pekerja di wilayahnya.

“Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari pada Sabtu, 5 November 2022.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menurut dia, sudah beberapa kali menggelar rapat dewan pengupahan tingkat provinsi untuk membahas penetapan upah minimum.

“Kami juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja dan buruh, kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan bahwa penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut dia, rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2022 dan setelah itu Gubernur Jambi akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah minimum provinsi.

Dia mendorong dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota segera mengusulkan upah minimum di wilayah masing-masing dan menyampaikannya ke pemerintah provinsi.

Upah minimum di provinsi Jambi pada 2022 ditetapkan Rp2.649.034 atau naik 0,72 persen dari tahun sebelumnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Menjadi Rp12.239 Per Kilogram

Next Post

Mantap! Ada Temuan Cadangan Minyak dan Gas Baru di Sumatra Selatan

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In