• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Protes Bupati Tanjab Barat Kena ‘Skakmat’ Gubernur Jambi Diingatkan soal Tapal Batas dan RTRW

Al Haris

Protes Bupati Tanjab Barat Kena ‘Skakmat’ Gubernur Jambi Diingatkan soal Tapal Batas dan RTRW

12 Mei 2023
in HEADLINE

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menanggapi protes Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat soal Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi yang belum lama ini disahkan DPRD Provinsi Jambi.

Al Haris menegaskan, Perda RTRW tersebut dan tapal batas merupakan dua produk yang berbeda.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tapal batas dikeluarkan oleh Pemendagri. Dasarnya adalah kesepakatan Bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

“Zaman Pj Gubernur Jambi Nur Cahya kemarin sudah ada kesepakatan antara Bupati Tanjab Barat dan Tanjab Timur, itu buktinya ada,” ujar Al Haris, Kamis, 11 Mei 2023.

Sedangkan RTRW merupakan produk Perda yang dibikin daerah masing-masing.

“Kalau RTRW Pemprov itu adalah DPRD Provinsi Jambi dan pemerintah. Kalau RTRW kabupaten/kota adalah bupati dan DPRD-nya yang bikin, nah terpisah dia,” jelasnya.

Menurut Al Haris, tapal batas bisa saja berubah. Misalkan Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan, jika sudah ada Permendagri-nya, bisa saja berubah ketika ada oknum yang memindahkan atau adanya aktivitas bangunan.

“RTRW silahkan disepakati oleh internal Tanjab Barat, karena itu murni produk perda. Boleh jadi ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW clear, gak masalah dan boleh saja. Ini perlu saya luruskan ke masyarakat bahwa ini merupakan dua produk berbeda, satu produk Permendagri tentang tapal batas, satu produk perda tentang RTRW, ” ujar Al Haris.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Ramadhan Usman juga menegaskan, dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW tersebut panitia khusus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk memberikan masukan dan saran.

Sayangnya, mengapa Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat tidak menyatakan pandangannya.

“Padahal pada saat rapat beberapa kali, Pemkab Tanjab Barat diundang untuk rapat dengan Pansus RTRW. Jika terjadi keberatan harusnya disampaikan. Faktanya hal ini tidak dipertanyakan. Sebenarnya yang kecewa masyarakat kepada Bupatinya sendiri karena menandatangani kesepakatan pembagian sumur migas tanpa persetujuan DPRD Tanjab Barat” tegasnya.

Rendra menegaskan, berdasarkan lampiran Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/ BAD 1/JAMBI/V/2021 bahwa beberapa poin tersebut salah satunya tidak membahas batas wilayah.

“Perda RTRW tidak membahas batas wilayah tapi membahas peruntukan wilayah. Sementara batas wilayah itu diputuskan Permendagri. Jadi, Pemprov tidak bisa memutuskan batas wilayah tersebut, ” kata Sekretaris Fraksi PKS ini. (Dani/Satria)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Muaro Jambi Gelar Rakoorlak, Bachyuni Deliansyah Minta..

Next Post

5 Bulan Berlalu, Al Haris Ungkap Rasa Rindu ke Almarhumah Hj. Zuriah, Mengingatkan Kita Semua Betapa Mulianya Sosok Ibu

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In