• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Al Haris Cup Bakal Piala Bergilir Agenda Tahunan PSSI

Romi-Fadhil hingga Mashuri Bakal Ketiban ‘Durian Runtuh’, Jika Aksi Al Haris Berhasil Masih Niat Jadi Lawan di Pilgub?

3 Februari 2024
in HEADLINE

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini.

Al Haris bersama dengan Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bukittinggi, dan Wali Kota Bontang.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Meminta negara berlaku adil dengan mengundur jadwal pilkada untuk kepala daerah yang terpilih 2020 pada 2025 mendatang. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah akibat pemotongan masa jabatan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Layangan mereka sekaligus mewakili 270 kepala daerah, termasuk di dalamnya Bupati Tanjungjabung Timur Romi Hariyanto, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat, dan Wali Kota Sungaipenuh Ahmadi Zubir.

Jika gugatan ini berhasil mereka benar-benar mendapatkan durian runtuh. Romi dan Mashuri merupakan bupati dua periode. Kemungkinan saja bakal maju Pilgub Jambi lawan Al Haris.

Masa jabatan ini semestinya berakhir pada 2026 mendatang akan tetapi dengan pilkada serentak 2024, masa mereka terpangkas 2 tahunan.

Gubernur Jambi Al Haris berkata gugatan judicial review melihat dari dinamika berkembang bahwa kepala daerah dilantik 2019 diberi waktu perpanjangan sampai masa jabatan berakhir full lima tahun.

“Nah kami juga demikian, karena kalau kita bicara UU 23 bahwa periodesasi seorang kepala daerah adalah 5 tahun. Karena pemilu serentak dimajukan (2024) jadi kami menuntut hak yang sama agar kami 9 gubernur dan bupati/wali kota ada 200 sekian ini bisa juga sama, dan kita ingin ada pilkada serentak lagi tahun 2025 akhir. Serentak pertama 2024 dan serentak kedua 2025. InsyaAllah sidang di MK secepatnya,” ujar Al Haris.

Menurut Al Haris bahwa dalam surat keputusan tidak dibunyikan adanya penjabat kepala daerah.

“Misalnya November ini Pilkada, yang jadi pertanyaan apakah Desember selesai semua dengan sengketa Pilkada di MK dan sebagainya, apakah 1 Januari dilantik Gubernurnya, sementara tidak ada Pj. Kami berpikir ketika celah itu ada kami ajukan (judicial review),” sebutnya.

Diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan penting terkait masa jabatan kepala yang terpilih dari hasil pemilihan tahun 2018 namun baru dilantik pada 2019. MK menyatakan bahwa mereka berhak memegang jabatan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan oleh tujuh kepala daerah, yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Kata Wabup, Pemuda Pancasila Ormas Penting dalam Pembangunan Batanghari

Next Post

Dialog dengan Tempo, Fadhil Arief Beberkan Capaian 36 Program Selama Bupati Tangguh

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In