• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Galian C di Tanjabtim Kian Merajalela

Galian C di Tanjabtim Kian Merajalela

15 November 2016
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah Kabupaten Tanjung Jambung Timur (Tanjabtim) tidak lagi memliki wewenang untuk mengatur galian C, pertumbuhan galian C di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung makin merajalela. Meskipun keberadaan galian C yang beraktivitas telah ditegur Satpol PP, namun tidak membuat usaha itu tutup. Celakanya lagi, galian C tersebut diketahui tidak memiliki izin, seperti galian C yang berada di perbatasan Kelurahan Nibung Putih dan Kelurahan Rano, yang merupakan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim.

Bukan hanya beraktivtas di siang hari, tetapi aktivitas juga dilaksanakan hingga malam hari. Hebatnya lagi, mobil pengangkut galian C tersebut melintas melalui jalan komplek perkantoran bupati, Bukit Menderang Muarasabak.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kepala Kantor Pol PP Tanjabtim, Mustafa mengatakan, penghentian aktivitas galiab C sudah menjadi kewenangan Provinsi Jambi. Namun kabupaten tetap berusaha menegur pihak pengusaha galian C yang ada. Apalagi, galian C tersebut tidak memiliki izin.

“Kita sudah tegur, saat kita tegur aktivitas mereka berhenti, tapi seminggu atau minggu kemudian mereka beraktivitas lagi,” ungkapnya.

Mustafa menjelaskan, aktivitas galian C juga ada yang beroperasi pada malam hari. Makanya, pihaknya juga terus memonitor aktivitas galian C tersebut dan melakukan teguran baik secara lisan maupun surat. Tapi, memang para pengusaha memandel dan terus menjalankan aktivitasnya meski sudah dihentikan.

Menurut Mustafa, tidak diindahkannya teguran yang meraka lakulan karena pengusaha mengetahui jika kewenangan galian C itu sudah menjadi kewenangan provinsi. Sehingga, pengusaha memanfaatkan cela tersebut. Apalagi, pengawasan dari provinsi beli maksimal.

“Yang dirugikan tentu daerah, PAD tidak ada. Dan yang jelas itu tidak elok dilihat, karena aktivitasnya tidak jauh dari perkantoran,” jelasnya.

Sementara itu, pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik Tanjabtim, Ari Suryanto, meminta agar ada tindakan konkrit dari Satpol PP. Apalagi mobil pengangkut galian C itu kerap melintas di jalan komplek perkantoran.

“Harus ada tindakan, jangan dibiarkan, jalan-jalan kita juga banyak yang rusak karena aktivitas itu,” pungkasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Rantau Puri Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri

Next Post

Gaji Honorer Sarolangun Bakal Naik 10 Persen

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In