• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
“Barang Haram” Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

“Barang Haram” Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

21 Maret 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Masih ingat hasil tangkapan sabu seberat 8,7 kg yang dicokok Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Februari 2016 lalu. Barang haram yang diamankan itu dimusnahkan jajaran Polres pada Selasa (21/03) kemarin.

Pemusnahan barang haram senilai  Rp 17 Miliar ini dipimpin Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono dan disakaikan Wabup Tanjabbar Amir Sakib, Ketua DPRD Tanjabbar, Kajari Tanjabbar, Dandim 0419 Tanjab, Airud Mabes serta sejumlah media dan perwakilan organisasi lainnya.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Kapolres Tanjabbar mengatakan, barang bukti tersebut dimusnahkan, dan sisanya akan dijadikan sampel untuk diajukan sebagai barang bukti di di pengadilan negeri.

Sementara itu, Kajari Tanjab Barat, Pandoe Pramukartika SH menjelaskan, sesuai dengan aturan UU nomor  35 tahun 2009 pasal 91 ayat 123 diperbolehkan diambil sampel sebagai bukti persidangan.

“Sebanyak 2,80 ons akan kita jadikan sampel untuk tindak lanjut sesuai UU yang berlaku,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Selasa (21/03).

Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian juga berhasil menangkap empat pelaku satu diantaranya wanita yang ditangkap pada Senin (27/2) dengan peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.

Kempat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional itu kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat adalah Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27) keduanya adalah warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membawa sabu-sabu dalam paket besar yang disimpan di dalam tas ransel.

Kemudian Heri Kustanto (43) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga sebagai penerima atau kurir yang akan menjemput barang haram itu dari kedua tersangka pasangan suami istri asal Batam. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Astaga! Janda Buang Bayi ke Sumur Tua

Next Post

Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In