• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

90 TKA di Tanjabbar Dalam Pengawasan Imigrasi

17 September 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mencatat, setidaknya 90 Warga Negara Asing (WNA) kini dalam pengawasan pihak Imigrasi. Bahkan dari jumlah tersebut, 80 persen bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Saat disambangi di kantornya, Kepala Kantor Imigrasi Kualatungkal Sarnubi menjelaskan, dari data di bulan Agustus, pihaknya mencatat sebayak 90 orang WNA yang sudah masuk dalam pengawasan Keimigrasian Kualatungkal.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Dari 90 WNA yang mendapatkan ijin dari imigrasi juga berdasarkan  Izin Mengunakan Tenaga Kerja Asing IMTA, 80 persen bedara di Tanjabbar, sementara sisanya berada di Tanjab Timur.

“Kita mencakup Dua wilayah, Tanjab Barat Dan Tanjab Timur. Jadi dari 90 WNA kebanyakan berada di Tanjab barat. ” jelasnya.

Sarnubi, yang baru satu tahun bertugas di kantor Imigrasi Tanjabbar itu juga mengaku, jika selama ini pihaknya tak menemukan kendala bearti terkait keberadaan WNA di tanjab barat. Sebagian besar WNA merupakan pekerja dan memiliki ijin sesuai ketentuan.

“Kebanyakan mereka sebagai pekerja, selama ini tidak ada masalah keimigrasian, mudah mudahan tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan,” harapnya.

Ia juga menjelaskan, WNA harus masuk dalam databese kependudukan berdasarkan Dokumen Imigrasi berupa kartu izin tinggal sementara (KITAS) ditanjab Barat. WNA yang memiliki KITAS juga wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada dinas dukcapil untuk mendapat SKTT. ‎

“Waktu SKTT WNA tergantung permintaan yang bersangkutan, bisa 6 bulan hingga satu tahun. Sementara ‎Pengeluaran KITAS juga berdasarkan domisili berdasarkan wilayah kerja WNA yang bersangkutan. Ini juga berdasarkan rekomendasi dari depnaker,” jelasnya.

“Paling besar WNA bekerja di PT lontar, sekitar 50 persen lah, sisanya diperusahaanperusahan lain ditanjab barat,” tuturnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah WNA di Tanjabbar akan bertambah. Sebab, untuk kantor Imigrasi di Provinsi jambi ada 3 kantor diantaranya Jambi, Kerinci dan Tanjabbar. Kemungkinan kata dia jumlah itu bertambah berdasarkan dokumen IMTA WNA dapat dikeluarkan oleh kantor Imigrasi dimana WNA berdomisili atau bekerja.

“Mungkin saja WNA yang sudah mengantongi IMTA di imigrasi Jambi, bekerja di Tanjabbar, jadi tidak masuk di data kita. Kalau bisa, untuk perusahaan kami minta kerja samanya untuk melaporkan WNA yang bekerja ditanjab Barat untuk mengurus IMTA ditanjab barat, dengan tujuan agar imigrasi dapat mengawasi secara seksama,” tukasnya. (her)

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pendopo Taman Selaras Pinang Masak Memprihatinkan

Next Post

ASN Terlibat Korupsi Tunggu Data BKN

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In