• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

1 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Tersangka penyelundupan narkoba jenis shabu shabu seberat 7 kilo gram lebih mendapatkan pengawalan ketat dari  Kepolisian Mapolres Tanjab Barat selama proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Rabu (31/10/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh satuan Narkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjung Jabung Barat seksi tindak pidana umum (Pidum). Berjumalah enam orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing masing yakni, Irwansyah alias Iwan Bin Syahril, Syamsudin alias Cuding Bin H. Jabir, Muhamad Adha Jasfikar Bin Mohd

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

Jasmin, Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad Bin H. Yusuf, Mashudi SH. Als Hudi Bin Umar, dan Abdul Latif alas Latif Bin. H. Nurdin.

Kini enam orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Jaksa Pemuntut Umum nya Akhmad Zulkarnain,SH mengatakan benar kemarin Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Penyidik Narkotika Polres Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 red) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka dan barang bukti dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto.

Bahwa barang bukti shabu seberat 7.047,40 gram bruto dimusnahkan dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk penyidikan dan peradilan. Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, 1(satu) buah pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 Spc dan peluru 6(enam) butir, 1(satu) unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih. “Bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pria akrab dianggil Zul didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto,SH,MH kemarin (1/11/18).

Hari itu juga, sambung dia usah melakukan proses tahap dua, enam orang tersangka langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) selesai pada pukul 15:00 Wib berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya.(Lj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra

Next Post

Sejumlah Guru Non Sertifikasi Adukan Nasib Ke Dewan dan Bupati Berharap Dapat  TPP

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Hadir Hari Jadi Tanjab Barat, Ketua IKAL-Lemhannas Dorong Penambahan Dermaga Pelabuhan RoRo

12 Agustus 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

BREAKING NEWS: Polda Sumbar Naikkan Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidikan

10 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In