• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

1 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Tersangka penyelundupan narkoba jenis shabu shabu seberat 7 kilo gram lebih mendapatkan pengawalan ketat dari  Kepolisian Mapolres Tanjab Barat selama proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Rabu (31/10/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh satuan Narkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjung Jabung Barat seksi tindak pidana umum (Pidum). Berjumalah enam orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing masing yakni, Irwansyah alias Iwan Bin Syahril, Syamsudin alias Cuding Bin H. Jabir, Muhamad Adha Jasfikar Bin Mohd

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Jasmin, Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad Bin H. Yusuf, Mashudi SH. Als Hudi Bin Umar, dan Abdul Latif alas Latif Bin. H. Nurdin.

Kini enam orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Jaksa Pemuntut Umum nya Akhmad Zulkarnain,SH mengatakan benar kemarin Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Penyidik Narkotika Polres Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 red) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka dan barang bukti dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto.

Bahwa barang bukti shabu seberat 7.047,40 gram bruto dimusnahkan dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk penyidikan dan peradilan. Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, 1(satu) buah pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 Spc dan peluru 6(enam) butir, 1(satu) unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih. “Bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pria akrab dianggil Zul didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto,SH,MH kemarin (1/11/18).

Hari itu juga, sambung dia usah melakukan proses tahap dua, enam orang tersangka langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) selesai pada pukul 15:00 Wib berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya.(Lj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra

Next Post

Sejumlah Guru Non Sertifikasi Adukan Nasib Ke Dewan dan Bupati Berharap Dapat  TPP

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In