• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

1 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Tersangka penyelundupan narkoba jenis shabu shabu seberat 7 kilo gram lebih mendapatkan pengawalan ketat dari  Kepolisian Mapolres Tanjab Barat selama proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Rabu (31/10/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh satuan Narkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjung Jabung Barat seksi tindak pidana umum (Pidum). Berjumalah enam orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing masing yakni, Irwansyah alias Iwan Bin Syahril, Syamsudin alias Cuding Bin H. Jabir, Muhamad Adha Jasfikar Bin Mohd

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Jasmin, Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad Bin H. Yusuf, Mashudi SH. Als Hudi Bin Umar, dan Abdul Latif alas Latif Bin. H. Nurdin.

Kini enam orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Jaksa Pemuntut Umum nya Akhmad Zulkarnain,SH mengatakan benar kemarin Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Penyidik Narkotika Polres Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 red) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka dan barang bukti dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto.

Bahwa barang bukti shabu seberat 7.047,40 gram bruto dimusnahkan dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk penyidikan dan peradilan. Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, 1(satu) buah pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 Spc dan peluru 6(enam) butir, 1(satu) unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih. “Bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pria akrab dianggil Zul didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto,SH,MH kemarin (1/11/18).

Hari itu juga, sambung dia usah melakukan proses tahap dua, enam orang tersangka langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) selesai pada pukul 15:00 Wib berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya.(Lj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra

Next Post

Sejumlah Guru Non Sertifikasi Adukan Nasib Ke Dewan dan Bupati Berharap Dapat  TPP

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In