Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), jelang Ramdhan kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram tidak akan terjadi. Maka dari itu sebagai antisipasi, melalui Koperindag menggandeng Agen Gas Elpiji di Tanjabbar guna melakukan pengawasan.
Syafriwan, SE Kadis Koperasi, UKM Perindag Tanjabbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat bersama Agen Gas Elpiji di Tanjabbar.
“Kita panggil Agen dan perwakilan Pemilik Pangkalan Elpiji di Tanjabbar. Kita minta lakukan pengawasan terhadap Gejolak yang terjadi terhadap Gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi baik untuk kelangkaan dan harga eceran yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Syafriwan kemarin, Kamis (04/05).
Diakuinya, memang dua pekan belakangan, terjadi gejolak baik masalah harga maupun kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram bersubsidi. Seperti di Wilayah di Tungkal Ilir yang mencapai harga Rp 23 ribu per tabung, dan di Wilayah Tungkal Ulu seperti di Muara Papalik, Tebing Tinggi serta Merlung, yang harga Gas Elpijinya mencapai Rp 30 ribu pertabung.
“Mendengar hal itu, kita krosscheck kelapangan, ternyata harga yang mengalami gejolak bukan dipangkalan melainkan di toko,” ungkapnya.
Selain itu melihat terjadinya harga Elpiji melebihi HET, pihaknya memanggil para Agen untuk menanyakan pangkalan mana yang menjual Gas Elpiji melebihi HET.
“Setelah kita panggil, dari pengakuan para Agen itu bukan dari pengkalan,” ujarnya.
Kendati demikian kata Syafriwan, selain Pemkab yang melakukan pengawasan, pihaknya juga meminta pengawasan secara kontinue dari Agen terhadap pangkalan yang ada.
“Kepada Agen ini kita minta mengawasi terhadap pangkalan dan menindak terhadap Pangkalan yang berbuat kecurangan. Seperti menjual Elpiji diatas HET, menjual diluar Wilayah Tanjab Barat dan kecurangan melakukan penimbunan,” ungkap Syafriwan.
Agen silahkan cek pangkalan bagaimana transaksi Gas Elpiji yang dilakukan. Tindak segera pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.
” Kalau itu tidak dilakukan, apabila nanti Pemkab menemukan Pangkalan yang berbuat kecurangan, pangkalan tersebut akan kita rekomendasikan untuk dicabut Surat Izin Tempat Usaha nya,” tegas Syafriwan. (mg)