• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

Penyelundup Narkoba 7 Kg Segera Diadili

1 November 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Tersangka penyelundupan narkoba jenis shabu shabu seberat 7 kilo gram lebih mendapatkan pengawalan ketat dari  Kepolisian Mapolres Tanjab Barat selama proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Rabu (31/10/18) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelimahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh satuan Narkoba Polres Tanjab Barat kepada pihak Kejari Tanjung Jabung Barat seksi tindak pidana umum (Pidum). Berjumalah enam orang tersangka yang dilimpahkan tersebut masing masing yakni, Irwansyah alias Iwan Bin Syahril, Syamsudin alias Cuding Bin H. Jabir, Muhamad Adha Jasfikar Bin Mohd

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Jasmin, Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad Bin H. Yusuf, Mashudi SH. Als Hudi Bin Umar, dan Abdul Latif alas Latif Bin. H. Nurdin.

Kini enam orang tersangka tersebut sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Jaksa Pemuntut Umum nya Akhmad Zulkarnain,SH mengatakan benar kemarin Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 13:00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Penyidik Narkotika Polres Tanjung Jabung Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2 red) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para tersangka dan barang bukti dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto.

Bahwa barang bukti shabu seberat 7.047,40 gram bruto dimusnahkan dan disisihkan seberat 75.49 gram bruto untuk penyidikan dan peradilan. Dijelaskan dia, barang bukti yang diserakan ke JPU yaitu narkotika jenis shabu 75.49 gram bruto dari hasil penyisihan narkotika jenis shabu seberat 7.187,26 gram bruto, 1(satu) buah pucuk senjata api jenis Revolver merk COP No. 797495 kaliber 38 Spc dan peluru 6(enam) butir, 1(satu) unit kendaraan roda emat Toyota Fortuner Nopol B 398 SUN warna putih. “Bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap pria akrab dianggil Zul didampingi Kasi Datun Kejari Heri Susanto,SH,MH kemarin (1/11/18).

Hari itu juga, sambung dia usah melakukan proses tahap dua, enam orang tersangka langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Kuala Tungkal. “Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) selesai pada pukul 15:00 Wib berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya.(Lj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra

Next Post

Sejumlah Guru Non Sertifikasi Adukan Nasib Ke Dewan dan Bupati Berharap Dapat  TPP

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In