• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus perumahan PNS Sarolangun, Tim Pengadilan Tipikor Cek Lokasi

Kasus perumahan PNS Sarolangun, Tim Pengadilan Tipikor Cek Lokasi

4 November 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tim Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, melakukan pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, yang saat ini kasusnya menyeret mantan Bupati Sarolangun HM Madel,

Pengecekan lokasi perumahan PNS yang berlokasi di Kelurahan Sarkam, Gunung Kembang kompek perkantoran pemda setempat dipimpin langsung Hakim Ketua Edi Pramono, Kuasa Hukum HM Madel juga terlihat ikut dalam rombongan Tim Pengadilan Tipikor Jambi, pada Jumat (02/11) pagi.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Ini kita melakukan pengecekan lokasi pembangunan perumahan PNS berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, untuk meyakinkan lagi maka kita lihat faktanya, terutama yang dikatakan saksi untuk tahun 2013 ada 100 unit yang sudah dibangun,” kata Edi Pramono, saat di wawancarai dilokasi tersebut.

Dia mengatakan, pemeriksaan lokasi ini dimulai dari tahap pertama tahun 2002 bangunannya ada, tahap kedua 2004/2005 dan tahun 2013.”Ada tiga periode yang kita tinjau ini, tuturnya.

Ditanya apakah sejauh ini ada ditemukan berdasarkan keterangan saksi pada setiap persidangan, ia mengatakan bahwa kurang lebihnya tidak jauh-jauh beda.

“Kan ada beberapa saksi yang sudah memberikan keterangan, mengenai jumlah sedikit-sedikit inilah yang kita periksa disini. Yang tidak ada berdiri bangunannya yaitu ditahap ketiga sejak tahun 2013,” kata Edi.

Ia menyebut, setelah ini akan ada sidang untuk memeriksa ahli dari kejaksaan, setelah itu nanti ada haknya terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan, kalau ada juga ahli dari terdakwa akan dikasih juga kesempatan.

“Setelah itu tuntutan pembelaan, replik duplik dan putusan. Untuk pemeriksaan setempat kita tidak ikutkan terdakwanya, jadi yang sudah menjadi saksi kita konform, salah satunya Irma (Ketua Koperasi tahun 2013),” katanya lagi.

Sementara itu Kuasa Hukum HM Madel, Zul Armain Aziz yang ikut dalam pengecekan lokasi tersebut, kepada media mengatakan pengecekan perumahan PNS ini sesuai dengan keinginan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang menangani kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan perumahan PNS klien kami HM Madel tidak bersalah, karena kerugian sebesar Rp12 miliar itu yang seharusnya bertanggung jawab adalah Bupati aktif Sarolangun saat ini,” kata Zul Armain.

Selain itu, berdasarkan keterangan Ade Lesmana, saksi di persidangan bahwa adanya pemecahan sertifikat di lahan perumahan PNS Sarolangun tersebut.

Zul Armain menduga adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memalsukan sertifikat di tahun 2013.

“Saya berharap kejaksaan tidak tebang pilih, karena peminjaman kredit bank yang diambil oleh deplover saat itu Ade Lesmana yaitu pada tahun 2013,” katanya.

Karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang untuk tahun 2013 ada bangunan 100 unit rumah, tapi hari ini bisa dilihat tidak ada buktinya. Sementara uangnya sudah keluar.

“Sebenarnya ini kalau menurut saya perdata, tapi yang menjadi permasalahannya ini kenapa ko’ sertifikat itu dipecah, kedua kenapa ada persetujuan kredit diberikan oleh pemda pada tahun 2013, siapa Bupati pada saat itu, harusnya itu juga yang harus diseret,” ujarnya.

Ia menyebut, terkait pemeriksaan lokasi hari ini, kalau bicara yang diuntungkan sudah jelas kliennya diuntungkan karena ia tidak terlibat sebenarnya persoalan temuan kerugian negara tersebut.

“Saya anggap jaksa terlalu gegabah la, untuk menjerat pak HM Madel. Jelas itu, seharusnya Pak HM Madel dijadikan saksi untuk mereka-mereka ini karena beliau inisiator dari program ini bukan pelaku penggadaian aset tersebut,” kata Zul Armain.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan negeri sarolangun sudah pernah mengatakan, bahwa kasus dugaaan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik Pemkab Sarolangun Jambi seluas 241.870 M2 dengan nilai kerugian Rp 12,09 miliar memungkinkan adanya tersangka baru.

“Untuk tersangka yang sudah ada itu sudah dilaksanakan tahap-tahapnya di Kejati Jambi dan sudah berjalan persidangannya, yaitu tersangka MM, JS, FN,” kata Kajari Sarolangun Ihkwan Nul Hakim.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, mengatakan untuk adanya tersangka baru sangat mungkin terjadi.

“Karena penggadaian aset daerah tersebut dan temuan kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu terjadi di tahun 2013, makanya hal itu akan menyeret yang bersangkutan waktu itu, pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Vaksin MR di Batanghari tak Tercapai Target

Next Post

Terkait RAPBD 2019, Dewan Akui di Tebo Ada Raja-raja Kecil

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In