• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perempuan Kurir Narkoba Diciduk Polisi

Ilustrasi

Surat Izin Gugus Tugas Dipalsukan

3 Agustus 2020
in HEADLINE

MALUKU, AP – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong mengamankan seorang warga yang diduga memalsukan surat izin masuk kota Sorong yang dikeluarkan gugus tugas bagi penumpang kapal laut dari Bula, Maluku, pada 1 Agustus 2020.

Pelaku berhasil T dijemput mereka di salah satu usaha fotokopi di Jalan Cenderawasih Remu Sorong, Senin 3 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong, Herlin Sasabone, saat dikonfirmasi membenarkan mereka menangkap seorang pria berinisial T yang diduga memalsukan dokumen surat izin masuk ke Sorong yang dikeluarkan oleh sekretariat gugus tugas itu.

Ia mengatakan, pelaku telah diperiksa tim Saber Pungli dan telah menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku membuat surat palsu izin masuk ke Sorong dan menawarkan surat izin palsu itu kepada penumpang kapal laut dengan tarif Rp150.000 satu surat. Aksi yang bersangkutan diketahui saat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong menemukan tiga pemakai jasa pelayaran KMP Fajar Mulia 77 dari Bula, Maluku, yang memiliki dokumen surat izin masuk palsu.

“Hasil pemeriksaan, penumpang mengakui mendapatkan surat izin masuk Sorong itu dari yang bersangkutan seharga Rpp450.000 yang ditransfer langsung ke rekening pelaku,” ujarnya.

Herlin sangat menyesalkan jual beli dan pemalsuan dokumen izin masuk, padahal masyarakat dapat mendapatkan surat itu secara benar dan sah dengan tanpa biaya sepeserpun. Ia pun merasa senang karena tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong berhasil mengungkap pemalsuan dokumen surat izin masuk yang selama ini meresahkan masyarakat di Sorong.

“Kami sangat tertib administrasi dan tidak ada pungutan pengurusan surat izin masuk. Karena itu, kami sangat sesalkan ada oknum yang sengaja menggunakan kesempatan dokumen Covid19 untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Ia menegaskan kepada masyarakat jangan coba-coba palsukan dokumen surat izin masuk ke Sorong karena sudah tentu terungkap saat masyarakat tiba di pelabuhan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bakal Calon Jalur Perseorangan jadi DPO

Next Post

MA Tolak Permohonan PK KPK

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In