• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sofyan Basir Janji Akan Penuhi Panggilan KPK

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

14 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi independensi bekerja dalam memberantas korupsi.

“Soal status PNS, saya kira tidak mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi kemudian dalam pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kami lakukan,” kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Ia mengatakan setelah adanya PP tersebut, lembaganya segera menyusun peraturan komisi (perkom) dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.

“Menjadi tugas lagi kami membuat perkom bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal ada Kemenpan RB, ada Kepolisian, ada Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” tuturnya.

Sementara soal penggajian berdasarkan PP tersebut, ia mengatakan sampai saat ini masih menggunakan sistem yang lama karena masih menunggu beberapa peraturan yang belum selesai disusun.

“Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) yang baru itu belum ada dan masih menggunakan sistem penggajian yang lama meskipun PP telah keluar seminggu yang lalu. Jadi, sembari menunggu ortaka, menunggu perkom, menunggu perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan maka mekanisme yang lama masih berlaku,” ujar Lili.

Diketahui, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Penembak Mahasiswa Kendari, Saksi Lihat Pistol Diangkat Setinggi Bahu

Next Post

Gubernur: Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In