• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sofyan Basir Janji Akan Penuhi Panggilan KPK

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tak Kurangi Independensi, Kok Bisa?

14 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi independensi bekerja dalam memberantas korupsi.

“Soal status PNS, saya kira tidak mengurangi independensi karena walaupun kita berada dalam rumpun eksekutif tetapi kemudian dalam pekerjaan-pekerjaan penyidikan, penuntutan tetap kami lakukan,” kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Ia mengatakan setelah adanya PP tersebut, lembaganya segera menyusun peraturan komisi (perkom) dengan melibatkan pihak-pihak eksternal.

“Menjadi tugas lagi kami membuat perkom bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal ada Kemenpan RB, ada Kepolisian, ada Kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya,” tuturnya.

Sementara soal penggajian berdasarkan PP tersebut, ia mengatakan sampai saat ini masih menggunakan sistem yang lama karena masih menunggu beberapa peraturan yang belum selesai disusun.

“Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) yang baru itu belum ada dan masih menggunakan sistem penggajian yang lama meskipun PP telah keluar seminggu yang lalu. Jadi, sembari menunggu ortaka, menunggu perkom, menunggu perpim (peraturan pimpinan) terkait penggajian, terkait mekanisme peralihan maka mekanisme yang lama masih berlaku,” ujar Lili.

Diketahui, PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Penembak Mahasiswa Kendari, Saksi Lihat Pistol Diangkat Setinggi Bahu

Next Post

Gubernur: Tak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

Related Posts

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In