• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Komisi III Minta Kapolri Tingkatkan Kualitas Kepolisian

Ilustrasi

Irjen Pol Sisno sebut RUU Kejaksaan Mengancam Kewenangan Polri

8 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn.) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. menyebut Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai ancaman bagi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Polri.

Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) itu, RUU Kejaksaan dapat membawa hukum acara pidana melangkah mundur ke posisi zaman Reglement Indonesia Diperbaharui (RIB) warisan kolonial Belanda.

Berita Lainnya

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

“Tentunya banyak kalangan, khususnya ISPPI mempertanyakan mengapa Rancangan Perubahan atas UU 16/2004 yang muatan materinya banyak bertentangan dengan KUHAP dan tidak sinkron dengan tupoksi aparat hukum lainnya, terutama kewenangan Polri,” kata Adiwinoto, Selasa (8/9).

RUU Kejaksaan, kata dia, akan memiliki aspek perubahan yang sangat besar dan luas yang erat kaitannya dengan kewenangan penyidikan lanjutan yang akan dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

Padahal, telah diatur dalam Pasal 284 Ayat (2) UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa 2 tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut semua penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.

Bila nanti RUU Kejaksaan itu disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang, menurut dia, Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas, yaitu dapat melakukan penyidikan lanjutan.

Selain itu, kejaksaan berwenang menyadap, menjadi pengacara negara tanpa perlu izin lembaga yang berkepentingan, menjadi penyidik, penuntut umum, pengacara negara tertinggi di NKRI, melakukan mediasi penal, menjadi intelijen penegakan hukum, serta dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dan sebagainya. “Apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU No. 2/2002 tentang Polri?” kata Adiwinoto.

Ia mengingatkan agar Polri dapat proaktif memberi saran masukan, meluruskan dan ikut mengawal RUU Kejaksaan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Adiwinoto memandang perlu Polri ikut dalam tahap sinkronisasi dan perumusan RUU tersebut bersama Pemerintah.

Menurut dia, Tim Polri harus dapat memberikan argumentasi yang kuat pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan daftar inventarisasi masalahnya.

Dalam pembahasan di DPR RI, Adiwinoto menilai Polri dan komponen masyarakat juga perlu memberi masukan, meluruskan, dan mengawal DPR RI agar RUU Kejaksaan tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang terkait dengan criminal justice system (CJS).

“Pemerintah dan masyarakat perlu mengawal DPR RI agar wewenang kejaksaan sejalan dengan konstitusi, antara lain yang terkait dengan hak prerogatif Presiden, yaitu grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, KUHAP, KUHP, dan UU Polri,” katanya.

Adiwinoto berharap Pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI serta komunitas hukum lainnya dapat menjaga keberadaan dan eksistensi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Polri sebagai penyidik tunggal.

Selain itu, lanjut dia, jaksa sebagai penuntut umum pada masa kini dan ke depan guna menghadapi perubahan dalam konteks politik global, regional, dan nasional. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Haris Temui Pegawai Kebersihan RSUD Raden Mattaher

Next Post

Pilkada 2020, Polri Kerahkan 192.168 Personel

Related Posts

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In